Wartanews9.online || Cilacap | — Sidang perkara sengketa tanah dan bangunan yang melibatkan Bank Syariah Indonesia (BSI) bersama sejumlah pihak terkait di Pengadilan Agama Cilacap harus ditunda. Penundaan dilakukan karena sebagian besar pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar pada Selasa (21/4).
Perkara ini diajukan oleh Arif Wahyudi melalui kuasa hukumnya, Rudi Sasongko, S.H.I dan Donni Priowicaksono, S.H. Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut terdiri dari lima pihak, yakni BSI Purwokerto, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) wilayah Purwokerto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilacap, seorang notaris, serta Iqbal Bagus Panuntun sebagai pemenang lelang.
Dalam persidangan perdana tersebut, hanya pihak notaris yang diwakili stafnya yang hadir di ruang sidang.
Sementara empat tergugat lainnya, yakni BSI, KPKNL, BPN, dan Iqbal Bagus Panuntun, tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran mereka.
Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga 28 April 2026.
Penundaan ini dilakukan guna memberikan kesempatan kepada seluruh pihak agar dapat hadir dan menyampaikan jawaban maupun argumentasi secara seimbang dalam proses persidangan.
“Kami menunda sidang agar semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk hadir dan menyampaikan keterangan,” ujar salah satu hakim dalam persidangan.
Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya berharap pada sidang berikutnya seluruh tergugat dapat memenuhi panggilan pengadilan. Kehadiran para pihak dinilai penting agar proses hukum berjalan efektif serta mampu mengungkap duduk perkara secara lebih jelas.
Sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 28 April mendatang diharapkan menjadi momentum awal bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan, sekaligus membuka jalan menuju penyelesaian sengketa tanah dan bangunan yang tengah dipersoalkan. (Red)
dibaca
