Wartanews9.online || Surabaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Kasatresnarkoba Adik Agus Putrawan S.H. M.H menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, masing-masing berinisial A.M (43), N (32), A.D.F (19), dan M (31).
“Keempat tersangka diamankan pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Wonosari Surabaya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto ±15,80 gram yang dikemas dalam 31 paket kecil siap edar. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp2.900.000 serta empat unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka A.M diketahui memperoleh sabu dari seorang DPO berinisial MM di wilayah Bangkalan, Madura, dengan cara membeli secara langsung sebanyak 10 gram seharga Rp6.500.000. Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan bersama tersangka lainnya.
“Para tersangka telah menjalankan aktivitas peredaran sabu ini selama kurang lebih dua bulan, dengan harga jual berkisar antara Rp150.000 hingga Rp600.000 per paket,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ke depan, kami akan terus menuntaskan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memberantas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas AKP Adik Agus Putrawan. (Dahlia)
dibaca
