Wartanews9.online || Surabaya – Dinamika kebebasan pers di Kota Pahlawan kembali diuji. Sejumlah jurnalis di Surabaya resmi melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV tanpa izin ke Polrestabes Surabaya, Rabu (17/2/2026).
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/479/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR dan berkaitan dengan beredarnya video seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Peristiwa bermula saat Samsul Samsudin, jurnalis media online Targetnews.id, melakukan konfirmasi di sebuah warung kelontong di Kecamatan Kenjeran, Surabaya, terkait dugaan peredaran rokok ilegal. Aktivitas itu terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi.
Namun, rekaman tersebut diduga kemudian disebarluaskan tanpa persetujuan dan diunggah ke grup Facebook “Komunitas Warung Madura Jawa Timur” oleh akun bernama Rama Dhani.
Tidak hanya akun pengunggah, pemilik warung bernama Masduki juga turut dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam penyebaran rekaman tersebut.
Kuasa hukum Targetnews.id, Dodik Firmansyah, S.H., menilai persoalan ini bukan sekadar soal unggahan media sosial, melainkan menyangkut perlindungan profesi wartawan.
Menurutnya, tindakan merekam lalu menyebarluaskan aktivitas jurnalis yang sedang bekerja, tanpa konteks dan tanpa izin, berpotensi membentuk opini negatif di ruang publik.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari fungsi kontrol sosial. Jika setiap proses konfirmasi justru berujung pada intimidasi digital, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” ujarnya.
Ia menegaskan laporan tersebut mengacu pada Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik.
Kasus ini memantik solidaritas di kalangan jurnalis Surabaya. Sejumlah perwakilan wartawan menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.
Kukuh Setya, salah satu jurnalis yang mendampingi pelaporan, menyebut langkah mereka bukan bentuk tekanan terhadap aparat, melainkan bagian dari kontrol publik.
“Ini soal memastikan hukum ditegakkan secara adil. Kami ingin ada kepastian hukum agar praktik semacam ini tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.
Kasus ini juga menyoroti tantangan baru dalam dunia jurnalistik: risiko penyebaran konten digital tanpa izin yang dapat memengaruhi reputasi seseorang secara luas dan cepat.
Di tengah berkembangnya media sosial sebagai ruang publik, batas antara dokumentasi keamanan dan potensi pelanggaran privasi kerap menjadi perdebatan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi.
Perkembangan perkara ini dinilai akan menjadi indikator penting sejauh mana aparat penegak hukum mampu melindungi kerja jurnalistik sekaligus menjaga ruang digital tetap sehat dan beretika di Surabaya. (Rijal)
dibaca
