Wartanews9.online || Lumajang —Dugaan pungutan liar (pungli) di Air Terjun Tumpak Sewu, yang viral di media sosial beberapa bulan lalu, di mana pengunjung dikeluhkan harus membayar tiket kembali di bantaran Sungai oleh oknum pengelola Bernama Rohim,Namun Bupati Malang dan Bupati Lumajang di saksikan oleh Kapolres malang dan Kapolres Lumajang di Saksikan kedua pengelola Air terjun Tumpak Sewu Sepakat tidak ada lagi penarikan di bantaran sungai.
Namun pada hari ini pihak pengelola akan memberlakukan Penarikan dengan Modus system karcis elektronik berbarcode yang berada dibantaran sungai, padahal seharusnya cukup satu kali di pintu masuk utama.Senin (19/01/2026)
Pemerintah Kabupaten Lumajang telah berjanji menertibkan dan mengupayakan sistem tiket terintegrasi dengan Kabupaten Malang, serta melarang pungutan di dasar sungai yang dilakukan oleh Rohim dari wilayah Malang, dengan target penerapan sistem satu pintu masuk (one gate entrance).
Pengunjung (wisatawan lokal dan mancanegara) mengeluhkan harus membayar tiket berkali-kali, padahal hanya diwajibkan membayar sekali di pintu masuk Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata).
Tumpak Sewu dikelola oleh Pokdarwis Lumajang (Tumpak Sewu) dan BUMDes (Grojokan Sewu), namun pungli sering terjadi di area perbatasan dengan Kabupaten Malang (Coban Sewu), termasuk di dasar sungai yang seharusnya dilarang.
Ciko dan H Mukhozin selaku Owner Pengelola Pariwisata Air Terjun Tumpak Sewu Menolak keras adanya penarikan kembali di bantaran sungai, karena udah jelas terkait penarikan di bantaran sungai adalah Pungli yang tidak di perbolehkan.
Rosi Kuasa hukum dari Tumpak Sewu akan melaporkan perihal pungli tersebut ke Tipiter Polda Jatim dan Kajati Jawa Timur.
"kita tadi sudah mengumpulkan informasi yang ada di bawah, mungkin ini adalah suatu hal yang perlu kita luruskan bersama. Kita gali informasi lagi dan sampai saat ini apa yang kami lakukan,Kami lihat, kami dengar tadi kita akan sampaikan ke pimpinan dan akan mengadakan pertemuan antar pimpinan lintas wilayah." tuturnya.
Selanjutnya Camat setempat Hani Pujianto juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan kesepakatan antara Bupati Malang dan Bupati Lumajang bahwa tidak ada lagi Pungli disekitar bantaran Wisata Tumpak Sewu.
"Terkait dengan dugaan yang dilakukan oleh Rohim untuk itu sesuai dengan pertemuan yang dulu baik dari pusda Jatim maupun kesepakatan yang kita lakukan di biro pemerintahan termasuk juga pertemuan antara Bupati Lumajang dengan Bupati Malang bahwa hal itu sudah disepakati bahwa sesuai peraturan kerja Jawa Timur bahwa tentang pengelolaan sungai bahwa daerah aliran sungai tidak ada penarikan kemudian juga tidak ada bangunan bangunan permanen di dasar sungai termasuk juga tidak boleh mengubah aliran sungai " ujar Camat Hani
Sementera itu AKP Sugeng selaku Kapolsek Pronojiwo begitu dikonfirmasi oleh awak Media juga menyampaikan akan menindak tegas terhadap oknum yang melakukan tindak pidana pungli
Terima kasih sehubungan dengan adanya nanti kalau ada penarikan di dasar sungai ya kami tetap mengambil tindakan tega, karena peraturan sudah dibuat oleh pusda provinsi Jawa Timur Jadi itu yang kita buat pegangan, jadi itu yang kita buat barometer tindakan kita nantinya biar tidak salah sesuai dengan hukum yang berlaku." Imbuhnya.
Selanjutnya Pelda Sugiono Selaku perwakilan dari Koramil setempat menyatakan sependapat dengan apa yang disampaikan oleh camat dan Kapolsek Pronojiwo.
Sementara Rohim menunjukan Surat yang di tanda tangani sendiri, Mengklaim surat tersebut udah resmi dan ada logo pemkab Malang, padahal Pemkab Malang tidak tahu menahu terkait logo yang di cantum oleh Rohim.
"Semua yang disampaikan oleh Bapak Kapolsek maupun bapak camat yang dijelaskan panjang lebar, itu suatu tindakan yang harus dilaksanakan, dan apabila ada pungli di bawah yaitu menegas melanggar hukum dan itu sudah disampaikan oleh Bapak Kapolsek tindakannya apa dan itulah yang harus kita pegang teguh demikian Terima kasih." pungkasnya. (Red)
dibaca
