Wartanews9.online || Surabaya – Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR (58) ditangkap aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 17 plastik klip berisi shabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adek Agus Putrawan SH MH, mengungkapkan bahwa SR bukan kali pertama berurusan dengan hukum. “Tersangka merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada 2011 dan kembali terlibat peredaran shabu setelah bebas pada 2014,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan tiga tersangka lain, masing-masing berinisial NR, BP, dan AF, yang diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika. Ketiganya diketahui memperoleh shabu dari SR dengan cara patungan.
“Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung methamphetamine. Mereka mengaku telah mengonsumsi shabu bersama di sebuah rumah di Jalan Bogen pada Kamis malam (22/1/2026),” tambah AKP Putrawan.
Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, skrop sedotan, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat milik SR yang digunakan untuk menyimpan dan mendistribusikan shabu. Modus operandi SR terbilang rapi, dengan menyimpan paket shabu di jok motor dan menyerahkannya kepada pembeli saat transaksi.
Polisi juga mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan shabu dari seorang pemasok berinisial RA, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Shabu tersebut kemudian dipaketkan ulang dalam jumlah kecil untuk diedarkan.
“Peredaran ini sudah berlangsung sejak Desember 2025 dan berhasil kami putus,” tegas AKP Putrawan.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, terutama bagi SR yang diduga sebagai bandar dengan barang bukti melebihi lima gram. (Rijal)
dibaca
