Wartanews9.online || SURABAYA, 10 November 2025 —
Perjuangan panjang warga pemegang Surat Ijo di Kota Surabaya kembali bergulir. Pada peringatan Hari Pahlawan, Senin (10/11/2025), ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Penghuni Tanah Surat Ijo Kota Surabaya turun ke jalan menggelar aksi damai bertajuk “Aliansi Aksi 10 November 2025 Wadul Presiden Prabowo”.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria terkait status tanah Surat Ijo, meski telah berganti sejumlah kepala daerah hingga kini memasuki masa pemerintahan Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto.
Menurut Koordinator Aksi Satryo Kendro atau yang akrab disapa Tyok, gerakan ini muncul karena kebijakan pemerintah kota yang dinilai masih mempertahankan praktik domein verklaring — pengakuan sepihak bahwa tanah Surat Ijo adalah aset Pemerintah Kota Surabaya.
"Aksi ini kami lakukan agar jelas mana tanah yang benar-benar milik Pemkot Surabaya dan mana tanah negara yang diakui sepihak tanpa dasar hukum yang sah, tanpa SK HPL dari Menteri Agraria,” ujar Tyok.
Ia menilai, sejak terbitnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tahun 1997, terdapat cacat hukum karena tidak memenuhi syarat sebagaimana mestinya, terutama terkait tanah-tanah yang sudah lama diduduki warga.
Senada dengan itu, Koordinator Lapangan Yudie Prasetyo menegaskan bahwa Pemkot Surabaya seharusnya tidak bisa mengajukan SK HPL atas tanah yang telah ditempati masyarakat tanpa ada ganti rugi.
"Apabila tanah yang dimohonkan HPL sudah diduduki rakyat, maka pemerintah wajib mengganti rugi atau mengurangi luas tanah yang dimohon,” tegasnya.
Dalam aksinya, aliansi membawa dua tuntutan pokok yang ditujukan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto:
1. Menegaskan bahwa tanah yang diakui sebagai aset Pemkot Surabaya merupakan tanah partikelir yang telah menjadi tanah negara.
2. Menuntut kejelasan status tanah peninggalan Belanda yang kini ditempati warga karena ditinggalkan pemiliknya sejak masa kolonial.
Aksi dimulai pukul 09.00 WIB di Monumen Tugu Pahlawan, diawali dengan upacara peringatan Hari Pahlawan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, dan orasi dari perwakilan warga. Setelah itu, massa yang berjumlah sekitar 500 orang bergerak menuju Kantor Gubernur Jawa Timur untuk meminta dukungan agar pemerintah provinsi memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut.
Sekitar pukul 12.00 WIB, rombongan melanjutkan aksi ke Balai Kota Surabaya, menuntut Wali Kota agar menjadikan SK HPL sebagai dasar hukum pengelolaan pertanahan di Surabaya yang lebih transparan dan berkeadilan.
Aksi ini melibatkan beragam kelompok masyarakat, antara lain:
- P2TSIS,
- KPSIS,
- KLPS,
- FASIS,
- FPPI,
- AMPS,
- FPL,
- ARPG,
- KBRSP,
- Lasboyo,
- SWF,
- Pamur Baya,
- PKW,
- serta elemen serikat buruh dan Forum Solidaritas Pekerja Metal Indonesia.
"Semua kami lakukan demi penyelesaian konflik agraria di Surabaya yang berkeadilan dan bermartabat,” pungkas Tyok. (Rijal)
dibaca
