Wartanews9.online || Surabaya, 25 Oktober 2025 | WartaNews –
Aktivitas proyek galian di Jl. Sawo VII, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, kembali disorot. Pantauan lapangan tim WartaNews menunjukkan para pekerja melakukan penggalian dan pembongkaran saluran tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) dan tanpa pemasangan pembatas jalan.
Tumpukan tanah serta puing berserakan di sepanjang akses umum, menghalangi jalan warga dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Tindakan tersebut jelas bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 5 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pelaksana proyek menjaga keselamatan pekerja dan lingkungan sekitarnya.
Minimnya pengawasan di lapangan menegaskan lemahnya penerapan standar keselamatan kerja di wilayah perkotaan yang padat penduduk. (Red)
dibaca
