Polres Gresik Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Bungah


Wartanews9.online || GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus penambangan ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik.


Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi.


Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan terhadap enam orang saksi di lapangan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka.


"Sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka, berinisial AI, warga Kecamatan Bungah. Ia merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang tanpa izin tersebut," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, dalam keterangannya kepada media, Senin (4/8/2025).


Menurut AKP Abid, saksi-saksi yang diperiksa termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk yang berada di lokasi tambang saat petugas datang.


Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk diesel, satu unit excavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap aktivitas tambang, dan satu kunci excavator. Tercatat, saat dilakukan penindakan, aktivitas penambangan telah mencapai 51 rit (ritase).


Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ia terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. (Rijal)


dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama