Polisi Tangkap Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 Gram Sabu dan 724 Butir Ekstasi Disita


Wartanews9.online || PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap pemasok utama jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Pasuruan. Pelaku berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, ditangkap di wilayah Bali saat berusaha melarikan diri setelah dua anak buahnya lebih dulu diamankan.


Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana dua tersangka berinisial KD alias Guplek dan AN ditangkap di sebuah vila di Kota Batu, pada Sabtu (26/7/2025).


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, menyampaikan bahwa DK merupakan bandar besar yang menjadi pemasok sabu bagi KD. "DK adalah otak di balik peredaran sabu yang sebelumnya telah kami ungkap. Ia ditangkap saat mencoba kabur ke Bali," ujar Iptu Yoyok, Senin (4/8/2025).


Setelah berhasil menangkap DK, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di wilayah Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 350 gram sabu siap edar dan 724 butir pil ekstasi yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya.


“Jumlah barang bukti yang kami temukan cukup besar. Ini menunjukkan skala peredaran yang serius dan terorganisir,” tambah Iptu Yoyok.


Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.


Kasus ini mengungkap fakta bahwa peredaran narkoba di wilayah Pasuruan barat, khususnya di daerah Gempol dan Prigen, masih sangat aktif. Meski sejumlah bandar telah ditangkap, polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya.


“Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya,” tegas Iptu Yoyok. (Rijal)


dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama