Wartanews9.online || Mojokerto -- Seorang pemuda asal Sidoarjo ditangkap polisi setelah melakukan aksi penipuan dengan modus menggunakan uang mainan untuk membeli sepeda motor. Pelaku bernama Muhammad Habib (21), warga Desa Gempolrawan, Sidoarjo, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (25/08/2025)
Kasus ini bermula ketika seorang pelajar berusia 15 tahun asal Mojokerto, berinisial MF, memasang iklan penjualan motor Honda GL Max seharga Rp7,5 juta di grup Facebook. Pelaku yang tertarik dengan iklan tersebut kemudian menghubungi korban dan berpura-pura menjadi pembeli. Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah warung es kelapa muda di Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, pada 19 Juli 2025.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku datang dengan membawa tas berisi lembaran uang mainan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Untuk meyakinkan korban, tas tersebut diserahkan seolah-olah berisi uang asli. Selanjutnya, pelaku meminta izin mencoba motor dan langsung melarikan diri tanpa kembali.
Korban yang menyadari telah ditipu kemudian melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polres Mojokerto berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada 31 Juli 2025. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor yang sudah dalam kondisi dibongkar, dokumen STNK dan BPKB, serta puluhan lembar uang mainan.
Atas perbuatannya, Muhammad Habib dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Saat ini ia ditahan di Rutan Polres Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka agar tidak mudah menjadi korban kejahatan serupa, terutama dalam transaksi jual beli daring yang rawan penipuan. (Rijal)
dibaca