Wartanews9.online || Bangkalan – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pesepeda di Jembatan Suramadu. Pelaku berinisial AR (25), warga Gubeng, Surabaya, ditangkap pada Sabtu (19/7/2025), usai melarikan diri selama hampir sepekan.
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di KM 3.400 Jembatan Suramadu. Korban, Taufik Hidayat (57), warga Desa Banyuajuh, Kamal, Bangkalan, meninggal di tempat akibat luka parah di bagian kepala setelah ditabrak sebuah mobil Grandmax putih dengan nomor polisi L-8392-NC.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi melalui rekaman CCTV yang menunjukkan mobil Grandmax melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan.
“AR mengaku mengalami microsleep karena kelelahan usai mengantar barang ke salah satu pondok pesantren di Sampang. Saat sadar telah menabrak korban, pelaku panik dan melarikan diri,” ujar AKBP Hendro saat konferensi pers pada Senin (21/7).
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal adalah sembilan tahun penjara dan denda hingga Rp 87.000.000,00 juta.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih bertanggung jawab dalam berkendara, terutama ketika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas. Ia menekankan pentingnya menghentikan kendaraan, menolong korban, serta melaporkan kejadian ke pihak berwajib sebagaimana diatur dalam Pasal 231 UU LLAJ.
“Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih tertib di jalan, selalu mengecek kondisi kendaraan, dan memastikan pengemudi dalam kondisi prima saat berkendara,” tutupnya. (Rijal)
dibaca
