Bareskrim Polri Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita


Wartanews9.site || Surabaya — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, yang termasuk dalam wilayah strategis Ibu Kota Nusantara (IKN). (17/07/2025)


Pengungkapan kasus ini dilakukan usai penyidik melakukan pengawasan intensif pada 23–27 Juni 2025. Batu bara hasil tambang ilegal diketahui dikemas dalam karung, dimasukkan ke kontainer, dan dikirim melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.


Untuk menyamarkan asal usul batu bara, para pelaku memalsukan sejumlah dokumen penting seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, dan izin usaha pertambangan (IUP).


“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” tegas Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Kamis (17/7).


Dalam proses penyidikan, Bareskrim menyita 351 kontainer berisi batu bara — 248 di antaranya disita di Surabaya dan 103 masih dalam proses penyitaan di Balikpapan. Selain itu, disita pula 9 unit alat berat (2 disita, 7 dalam proses), 11 truk trailer, dan berbagai dokumen palsu.


Polisi telah memeriksa 18 saksi dari berbagai kalangan, mulai dari pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni YH (penjual batu bara), CA (pembantu proses penjualan), dan MH (pembeli sekaligus penjual ulang batu bara ilegal).


Ketiganya dijerat dengan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Menurut hasil perhitungan penyidik bersama ahli, tambang ilegal ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp226 miliar akibat kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, serta kerugian ekonomi sebesar Rp4,2 triliun dari nilai batu bara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025. (Rijal)


dibaca

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama